makalah manajemen keuangan pasar modal



BAB    I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang
Pengenalan mengenai pasar modal di Indonesia saat ini masih kurang diperhatikan sebagai suatu pemikiran untuk bahan pertimbangan strategi pengembangan dan pengelolaan pasar modal saat ini. Pasar modal yang memiliki reaksi dan efek dalam bidang investasi saham maupun obligasi yang terus berubah dan bersifat fleksibel yang dipengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran dalam pasar modal.
Kebijakan dan perlindungan mengenai cara kerja pada pasar modal harus menjadi penjamin yang benar-benar harus diperhatikan termasuk dalam struktur organisasi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan pasar modal. Manfaat adanya pasar modal secara tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan perekonomian negara, hal itu dikarenakan pasar modal menjadi tempat atau sarana masyarakat dalam kegiatannya di bidang ekonomi dan pembangunan dengan melalui penggunaan modal masyarakat ikut serta dalam kepemilikan dan pengelolaan dalam sebuah perusahaan.
Bagi suatu perusahaan pasar modal yang didasari dengan adanya partisipasi masyarakat dapat menjadi sebagai penyegaran bagi perusahaan dalam rangka menyehatkan kegiatan perekonomiannya dalam jangka panjang. Pasar modal dan struktur yang menjadi pelaku dalam pasar modal merupakan lembaga penghubung antara perusahaan dengan investor atau pemilik modal sehingga dapat dikelola guna menumbuhkembangkan perekonomian. Peran aktif masyarakat sebagai investor masyarakat dalam kepemilikan saham dan obligasi perusahaan tertentu terus didorong perkembangannya oleh pemerintah dengan lembaga atau instansi yang terkait dengan kegiatan pasar modal. Pasar modal sendiri diharapkan untuk peningkatan pembangunan perekonomian negara dengan pembiayaan yang dihasilkan dari masyarakat negara tersebut.

1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang mengenai pasar modal di atas dapat diketemukan suatu permasalahan dalam pasar modal.
a)      Apakah pengertian dan unsur-unsur dalam pasar modal ?
b)      Bagaimanakah peranan dan manfaat pasar modal bagi pembangunan ?
c)      Bagaimana susunan kelembagaan dan tugasnya dalam pasar modal ?

1.3       Tujuan
a)      Mengetahui pengertian serta unsur-unsur dalam pasar modal.
b)      Mengetahui manfaat serta peranan pasar modal.
c)      Mengetahui susunan kelembagaan dan tugas para pelaku pasar modal.



BAB    II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian dan Unsur dalam Pasar Modal
Pasar modal ialah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek yang diperdagangkan dalam jangka panjang seperti saham dan obligasi.
Instrumen dalam pasar modal memiliki beragam variasi sesuai dengan keadaan perekonomian serta kompleksitas suatu perusahaan yang bersangkutan. Pada saat ini bursa efek di Jakarta merupakan suatu pasar modal yang semula instrumen yang diperdagangkan masih sangat terbatas dengan saham perusahaan-perusahaan sebelum perang, dan obligasi pemerintah atau Bank Industri Negara yang terbit 1950 hingga sekitar 1960. Mulai tahun 1977  baru mulai perusahaan-perusahaan asing maupun lokal mulai untuk ditawarkan dan diperdagangkan. Sehingga pasar modal sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan.


Unsur-unsur pokok yang mendukung dalam pasar modal, antara lain;
a)      Adanya perusahaan atau lembaga atau lembaga usaha lainnya yang menawarkan saham atau obligasi kepada masayarakat yang telah memenuhi persyaratan.
b)      Adanya masyarakat investor, lembaga investasi yang bersedia membeli saham atau obligasi.
c)      Adanya lembaga pasar modal yang mempertemukan antara peminta dana (demand of founds) dan penyedia dana (suplay of founds).
d)     Adanya lembaga penunjang pasar modal.
Unsur-unsur berdasarkan beroperasinya pasar modal, adalah;
a)      Pengaturan hukum dalam pasar modal.
b)      Kelembagaan dalam pasar modal.
c)      Kebijakan ekonomi yang menunjang.
d)     Fasilitas perangsang dalam pasar modal.

2.2       Manfaat serta Peranan Pasar Modal
a)      Peranan dan manfaat yang diterima oleh para pelaku pasar modal;
Ø  Pasar modal sebagai alternatif investasi.
Ø  Memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan secara sehat dan berprospek baik.
Ø  Pelaksanaan manajemen perusahaan yang bersifat profesionalisme dan transparansi.
b)      Peranan dan manfaat dalam pembangunan ekonomi nasional, yaitu;
Pasar modal merupakan lembaga yang dapat menjadi sumber bagi  pembiayaan pembangunan diluar lembaga perbankan dan anggaran belanja negara. Dalam pasar modal masyarakat diharapkan membantu membiayai pembangunan dengan cara mengundang modal masyarakat dalam kepemilikan suatu perusahaan, sehingga perusahaan terjadi kegiatan penyehatan. Berdasarkan pernyataan tersebut dapat diketahui manfaat serta peranan pasar modal bagi pembangunan perekonomian, antara lain;
Ø  Sebagai wahana pengalokasian dana secara efektif.
Ø  Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.
Ø  Meratakan pendapatan masyarakat dari hasil pembangunan tersebut.

2.3       Susunan Lembaga dan Tugasnya dalam Pasar Modal
a)      BAPEPAM – LK
Tugas BAPEPAM – LK adalah melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari dalam kegiatan pasar modal. Tugas tersebut antara lain;
1)      Memberikan izin usaha kepada bursaa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, reksa dana, perusahaan efek, pensihat investasi, dan biro adminstratif efek.
2)      Memberi izin perseorangan.
3)      Memberikan persetujuan bagi bank kustodian.
4)      Menetapkan syarat dan tata cara pendaftaran.
5)      Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan bila terjadi suatu pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku.
b)      BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyediakan dan menyelenggaran suatu sistem untuk mempertemukan penawaran jual-beli efek. Tugas Bursa Efek antara lain;
1)      Menyelenggarakan perdagangan efek secara teratur, wajar, dan efisien.
2)      Menyediakan sarana penunjang dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
3)      Menyusun, merancang, dan melaporkan semua kegiatan ke BAPEPAM-LK.
c)      Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP)
Lembaga kliring dan penjamin (LKP) adalah pihak-pihak yang menyediakan jasa kliring dan penjaminan atas penyelesaian transaksi bursa. Tugas LKP adalah 1) Melaksanakan kliring dan penjaminan pada transaksi bursa 2) Menjamin penyerahan fisik baik berupa saham maupun uang.
d)     Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah badan atau pihak penyelenggara kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Tugas dari LPP 1) Menyediakan jasa kustodian sentral. 2) Mengamankan pemindahtanganan efek. 3) Sebagai penyelesaian (settlement).
e)      Perusahaan Efek
Perusahaan efek ialah pihak yang berprtisipasi dalam pasar modal yang terdiri dari;
Ø  Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer).
Ø  Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Ø  Manajer Investasi
f)       Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain baik mengenai pembelian maupun penjualan efek dengan memperoleh imbalan jasa. Tugas penasihat investasi;memberi nasihat kepada pihak lain; melakukan riset dan membuat rekomendasi.
g)      Biro Administratif Efek (BAE)
Biro Administratif Efek (BAE) adalah pihak yang didasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Tugas Biro Administratif Efek untuk mendaftarkan dan mengadministrasikan saham yang pemodal beli menjadi atas namanya dengan biaya tertentu.


BAB    III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Pasar modal merupakan kegiatan perekonomian yang menitikberatkan pada partisipasi masyarakat untuk membantu pembiayaan anggaran negara dengan kepemilikan suatu perusahaan. Jadi, pasar modal bisa menjadi sarana dalam mempertemukan antara investor dengan perusahaan peminta dana dengan kegiatan jual dan pembelian saham maupun obligasi perusahaan.
Transaksi yang terjadi di dalam kegiatan pasar modal sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dijamin oleh lembaga, instansi pemerintahan, dan pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan penjualan dan pembelian efek, baik saat pendaftaran, transaksi, pencatatan, penyimpanan,  kepemilikan saham dan obligasi, bahkan pemindahtanganan efek berdasarkan aturan yang berlaku.

3.2  Saran
Kegiatan dalam pasar modal hendaknya terus digalakkan dan ditingkatkan guna membantu perekonomian baik bagi pelaku maupun bagi pembangunan perekonomian negara, dengan peran aktif masyarakat dalam turut serta kegiatan perekonomian.










DAFTAR PUSTAKA


Riyanto,Bambang.2001. Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta: PT.BPFE.

Husnan, Suad dan Eni Pudjiastuti. 2002. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Sugiyono. 2004. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: CV. Alfabeta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar